Apa Itu APERD? Ini Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya
APERD adalah agen penjual reksadana yang melakukan kontrak kerja sama dengan berbagai perusahaan Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola efek reksadana. Transaksi jual-beli reksadana melalui APERD juga melibatkan berbagai pihak seperti bank umum, bank kustodian, dan manajer investasi.
Berdasarkan peraturan OJK No. 23/PJOK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, perusahaan yang ingin mengajukan izin untuk melakukan kegiatan pemasaran efek ini tidak terbatas pada bank saja. Perusahaan sekuritas, asuransi, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi hingga perseorangan juga bisa melakukan kegiatan pemasaran efek ini.
Baca juga: Rekomendasi 14 Manajer Investasi Reksadana Terbaik, Catat!
Agar pemahamanmu tentang investasi lebih kaya, kenali tentang APERD dan WAPERD lewat penjelasan berikut, yuk!
Perbedaan APERD dan WAPERD
1. Agen Penjual Reksadana
APERD adalah sebuah perusahaan yang sudah memiliki izin untuk melakukan penjualan reksadana. Izin tersebut berupa surat tanda terdaftar resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan MI, bank, sekuritas, dan perusahaan yang bergerak di bidang finansial teknologi atau fintech juga bisa mengajukan izin sebagai APERD.
2. Wakil Agen Penjual Reksadana
WAPERD atau wakil agen penjual reksadana adalah istilah yang merujuk pada perseorangan yang memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran reksadana. Masa berlaku izin sertifikasi sebagai WAPERD ini hanya berlaku 2 tahun. Lalu, seorang calon WAPERD dapat memperoleh izin setelah lulus ujian dari lembaga sertifikasi yang OJK tunjuk.
Namun, izin tersebut dapat diperpanjang dengan mengikuti PPL atau Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan setidaknya satu kali dalam 3 tahun. Dalam hal ini, Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menjadi lembaga asosiasi yang menyelenggarakan PPL.
Cara Kerja APERD
1. Izin dari Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum menawarkan produk reksadana ke masyarakat investor, APERD harus mengajukan izin resmi dari OJK. Setelah mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai APERD, suatu perusahaan tertentu dapat menjalankan aktivitas penawaran produk MI ke kalangan investor.
2. Sertifikasi WAPERD
Bagi perusahaan efek atau bank umum yang ingin melakukan pemasaran produk reksadana, institusi atau perusahaan tersebut harus mengikuti ujian sertifikasi WAPERD.
3. Bekerja sama dengan MI
Setiap APERD melakukan kerja sama dengan perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam melakukan penawaran produk-produknya.
4. Menawarkan Produk Efek ke Masyarakat
Setelah memiliki izin, agen penjual ini melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan kontrak kerja sama dengan MI selaku pengelola himpunan dana masyarakat pemodal.
Contoh APERD
Salah satu APERD terpercaya yang sudah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK adalah tanamduit. Di aplikasi tanamduit, kamu bisa berinvestasi reksadana mulai dari Rp10 ribu, lho. Selain itu, kamu juga bisa berinvestasi emas dan Surat Berharga Negara (SBN) di aplikasi tanamduit. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, tanamduit juga bekerja sama dengan berbagai gerai seperti Kelola Dana, Bukalapak, Investree, Halofina, Finansialku, Kopojeka, BNP Paribas, PNM Digi, Akseleran, dan Payuung.
Kesimpulan
APERD adalah agen penjual reksadana. Dalam hal ini, APERD harus terlebih dahulu memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menawarkan produk reksadana ke masyarakat investor. Bagi investor pemula, hati-hati dalam berinvestasi karena banyak modus penipuan berkedok investasi. Untuk itu, pastikan kamu berinvestasi reksadana di penyedia layanan investasi yang sudah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Salah satu aplikasi investasi terpercaya adalah tanamduit.
Kamu bisa berinvestasi reksadana, emas, dan Surat Berharga Negara (SBN) di tanamduit. Bahkan, kamu bisa mengalokasikan sebagian penghasilanmu ke instrumen penanaman modal mulai dari Rp10 ribu, lho. Klik di sini untuk download aplikasi tanamduit.