Obligasi Syariah: Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya!
Obligasi adalah surat penyataan utang dari penerbitnya kepada investor. Pernyataannya berisi janji untuk membayar kembali pokok utang serta bunganya secara berkala atau saat jatuh tempo. Instrumen ini dapat kita sebut juga sukuk atau surat berharga syariah. Tingkat suku bunga acuan yang terus meningkat mengikuti kebijakan The Fed membuat kupon/bunga obligasi yang baru akan terbit alami peningkatan. Peningkatan kupon obligasi jadi magnet tersendiri bagi investor. Berdasarkan prinsip pengelolaannya, surat berharga terbagi menjadi dua jenis: obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Yuk, kita kupas tuntas mengenai surat berharga syariah pada artikel berikut!
Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah atau lebih orang kenal dengan istilah sukuk adalah bentuk kepemilikan aset berwujud yang pengelolaannya menggunakan prinsip syariah. Jadi, pihak penerbit akan memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) sehingga produk satu ini tidak dapat kita sebut surat utang yang mengandung unsur riba. Imbal hasil dari surat berharga syariah akan perusahaan/pemerintah bayarkan secara rutin pada periode tertentu dan pokok pinjaman akan dibayarkan saat jatuh tempo.
Sebagaimana jenis obligasi lainnya, sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan (korporasi). Kamu bisa membeli instrumen ini saat masa penawarannya dan di pasar sekunder, apabila produk tersebut bersifat tradable (dapat kamu perdagangkan kembali di pasar sekunder).
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional
Obligasi konvensional lebih menitikberatkan pada keuntungannya, sementara yang syariah di samping memperhatikan keuntungan juga memperhatikan sisi halal-haramnya. Meskipun pada pelaksanaannya keduanya serupa, pembeda paling utama hanyalah prinsip pengelolaannya saja. Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional adalah surat berharga yang jadi instrumen utang bagi perusahaan ataupun pemerintah untuk mendapatkan modal. Jadi, tujuan penerbitannya adalah menarik calon investor untuk memberikan pinjaman kepada penerbit surat utang. Pemegang surat utang konvensional akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon atau bunga. Pembayaran pokok pinjaman umumnya saat jatuh tempo.
Jenis Obligasi Syariah
Ada beberapa jenis sukuk yang perlu kamu ketahui. Yuk, kita bahas satu per satu melalui penjelasan berikut.
1. Ijarah
Jenis surat berharga syariah satu ini adalah sertifikat beratasnamakan pemilik sendiri dan melambangkan kepemilikan suatu aset untuk disewakan.
2. Musyarakah
Sukuk musyarakah terbit berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam suatu proyek atau kegiatan bisnis tertentu. Obligasi syariah satu ini akan menanggung keuntungan maupun kerugian investor sesuai dengan besar penyertaan modal pihak terkait.
3. Mudharabah
Jenis sukuk ini melalui akad mudharabah berupa bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lainnya menyediakan tenaga. Keuntungan akan dibagi berdasarkan perhitungan yang telah kedua pihak sepakati. Seluruh bentuk kerugian akan ditanggung oleh pemodal.
4. Wakalah
Sukuk wakalah adalah surat berharga syariah yang mewakili berbagai kegiatan bisnis. Pengelola produk ini adalah perwakilan dari pemegang sukuk. Perwakilan ini bertanggung jawab mengelola bisnis atas nama para pemegang.
5. Muzara’ah
Jenis surat berharga satu ini berbeda dengan yang lainnya, karena tujuan penerbitannya untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Pemegang sukuk berhak atas sebagian hasil panen sesuai dengan perjanjian awal.
6. Sukuk Korporasi
Penerbit dari obligasi syariah satu ini adalah lembaga usaha atau perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah sebagai sistem dasar. Jadi, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan surat berharga ini, terlebih lagi perusahaan konvensional.
7. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Tidak hanya perusahaan, pemerintah juga menerbitkan SBSN a.k.a. sukuk dan dapat masyarakat ritel beli mulai dari Rp1 juta s.d. Rp2 miliar per individu. Tujuan penerbitannya adalah membuka kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara. Investasi SBN ini mendapat jaminan langsung dari negara sehingga terjamin keamanannya. Ada dua jenis sukuk yang ditawarkan untuk masyarakat ritel, yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Kedua SBSN ritel ini dapat kita bedakan berdasarkan jenis kuponnya. SR kuponnya tetap (fixed rate) dan ST kuponnya mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Kupon dari SBN Syariah terbitan negara umumnya menawarkan tingkat kupon yang lebih menarik daripada bunga deposito serta pajak yang lebih rendah. Jadi, keuntungan yang kamu dapatkan jauh lebih optimal daripada menaruh uang di deposito.
Kamu bisa membaca penjelasan selengkapnya mengenai jenis SBN pada artikel berikut: Ketahui Pengertian dan Jenis SBN (Surat Berharga Negara)
Kesimpulan
Obligasi syariah adalah bentuk kepemilikan aset berwujud yang pengelolaannya dengan prinsip syariah dan imbal hasilnya dalam bentuk uang sewa (ujrah). Sama halnya dengan surat utang konvensional, imbal hasil dari sukuk juga tidak kalah menarik, karena lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito. SR017, sukuk yang sedang dalam masa penawaran (19 Agustus-14 September 2022) kupon per tahunnya mencapai 5,90%, lebih tinggi dari bunga deposito.
Selain itu, kamu juga berinvestasi obligasi syariah melalui produk reksadana pendapatan tetap syariah. Berdasarkan NAB tanggal 18 Agustus 2022, dalam tiga tahun terakhir, salah satu produk RDPT syariah terbaik di tanamduit mencatatkan pertumbuhan nilai 20,47%.
Kamu bisa berinvestasi produk SBN syariah dan reksadana pendapatan tetap syariah melalui aplikasi tanamduit tanpa harus pindah-pindah aplikasi.
SBN Syariah seri SR017 dengan jenis kupon fixed rate 5,9% per tahun telah rilis dan dapat kamu beli selama masa penawaran (19 Agustus–14 September 2022). Kamu juga berkesempatan memperoleh promo menarik investasi SR017 di tanamduit berupa bonus investasi dalam bentuk reksadana.
Yuk, mulai investasi SR017 dengan download tanamduit sekarang! tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.