
Persyaratan utama dari pengurusan surat ini adalah anda dari kalangan yang kurang mampu.Definisi kurang mampu disini adalah warga yang hanya memiliki pendapatan pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari dan materi yang kekurangan.Jadi kalo PNS menurut saya tidak masuk dalam kriteria ini,
Tata Cara
- Minta surat pengantar dari ketua RT yang bertujuan untuk proses pengurusan surat SKTM(Surat Keterangan Tanda Miskin).
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy KTP
- Datang ke kantor kepala desa/Kelurahan dan menyerahkan surat pengantar,Photo Copy KK,dan KTP dari RT.Maka pihak kepala desa akan memproses pembuatan surat SKTM.
- Pihak Kepala Desa/Kelurahan akan memberitahu kapan bisa diambilnya surat SKTM.Biasanya 1 hari siap
* Semua persyaratan(KTP,KK,dan surat pengantar) dirangkap dua(2) untuk Arsip Kelurahan dan Kecamatan