MENOLAK JENAZAH PASIEN COVID-19 BISA DIPIDANA... UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Kemungkinan seseorang meninggal karena suatu penyakit tidak hanya tergantung pada penyakit itu sendiri, tetapi juga respons sosial dan individu terhadapnya, tingkat dan waktu perawatan yang mereka terima, serta kemampuan individu yang diberikan untuk pulih dari penyakit itu.
Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Pasal 5 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan Upaya penanggulangan wabah meliputi;
1. penyelidikan epidemiologis;
2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina;
3. pencegahan dan pengebalan;
4. pemusnahan penyebab penyakit;
5. penanganan jenazah akibat wabah;
6. penyuluhan kepada masyarakat;
7. upaya penanggulangan lainnya.
Terkait tentang Penolakan Jenazah Pasien Covid-19
Penjelasan pasal 5 angka (5) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam penjelasan menyebutkan; Penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia.
.
.
Ketentuan Pidana telah dijelaskan dalam Pasal 14 UU No 4/1984, yaitu;
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan Pidana Kurungan selama - lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 adalah KEJAHATAN, dan Tindak Pidana pada pasal 14 ayat (2) adalah PELANGGARAN.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menghalang - halangi dan atau menolak upaya Penanganan Jenazah Akibat Wabah Covid-19
Demikian Agar dapat diMaklumi..
.
Sumber Kutipan Tulisan Ini Dari ::
Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H.(Kes)
Anggota Tim Ahli Gugus Tugas COVID-19 Provsu
founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI)
Dosen Magister Hukum beberapa Universitas
MKEK - PERSI - ARSSI - MHKI - LAFAI - APDHI - ADHKI.
.
Nonton video dari sponsor group FB ini ::
https://youtu.be/asXExTcpayg
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu