Mencuri Wifi Tetangga Ternyata Bisa Dipenjara!
Di zaman yang serba canggih ini, internet sudah menjadi hal yang tak bisa dilepaskan di kehidupan sehari-hari. Namun tentu saja, mengingat tak ada yang gratis di dunia ini, akses internet pun membutuhkan biaya. Harganya tentu saja tak murah, untuk internet menggunakan paket data, biaya yang dibutuhkan kira-kira sekitar Rp70.000 untuk kuota sebesar 20 GB. Atau, kamu juga bisa memasang wifi di rumah dengan biaya mulai dari Rp300.000 untuk 10 mbps.
Biaya yang lumayan kan? Sayangnya, pengeluaran untuk internet tak bisa dihindari mengingat untuk mendapatkan segala informasi, kita membutuhkan internet. Untuk mengatasi ini, banyak orang yang “nakal” mencuri koneksi wifi milik tetangga untuk bisa internetan secara gratis. Parahnya lagi, banyak tips-tips mencuri internet tetangga yang tersebar di YouTube.
Apabila kamu punya pikiran untuk melakukan hal ini, sebaiknya pertimbangkan kembali ribuan kali. Sebab, tindakan satu ini merupakan tindakan ilegal, dan pelakunya bisa dijerat pidana! Tidak percaya? Ini dia detail mengenai aturan pencurian wifi tetangga.
Baca juga: 6 Cara Mempercepat Koneksi WiFi di Rumah, Internetan Jadi Anti Lemot Deh!
Pasal yang mengatur soal pencurian wifi tetangga
Dilansir dari Hukumonline.com, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel, maka pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada si ‘pencuri’.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU Telekomunikas, pelanggan yang dimaksud adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Adapun aturan mengenai pencurian wifi diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.
Jika seseorang mencuri wifi tetangga, akan dikenakan sanksi tersebut. Mengapa dikenakan sanksi? Sebab, orang tersebut mencuri hak menggunakan internet milik orang lain yang menjadi pelanggan internet. Yang memiliki hak menggunakan internet adalah ia yang menjadi pelanggan. Maka dari itu, ia dikenakan sanksi.
Bagaimana? Apabila kamu sempat terpikir untuk mencuri wifi tetangga tanpa persetujuan mereka, sebaiknya segera urungkan niat tersebut sebelum terkena jeratan hukum