Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut (PSAK 102):
- Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
- Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah
- Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank
Contoh Kasus:
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015 | Dr | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 20.000.000 |
Cr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015 | Dr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 20.000.000 |
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
10 Agust 2015 | Dr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Cr | Kerugian Pemesanan Murabahah | Rp 5.000.000 | |
Cr | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 15.000.000 |