Saran Pencarian

Siap-Siap, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tidak Bisa Digunakan, Punyamu Termasuk?

Siap-Siap, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tidak Bisa Digunakan, Punyamu Termasuk?


Pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market. 

Peraturan tersebut akan dimulai pada besok, 18 April 2020. 

Skema pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan skema whitelist. 

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari. 

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist. 
News
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.