Saran Pencarian

Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

 Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ?


Dikutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 ayat 2. Berikut ini bunyinya:

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pihak yang berhak menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah Pemerintah Pusat. Ini diatur dalam Pasal 10, Undang-Undang ini. Bila keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat sudah ditetapkan, langkah lainnya bisa diambil, sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (1) berikut ini.

"Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu masuk."
News
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.