Tekan Penularan COVID-19 Kapolri Keluarkan Maklumat
Tekan Penularan COVID-19 Kapolri Keluarkan Maklumat
Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1). Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
3). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;
4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta;
5). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan;
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
.
.
@multimedia.humaspolri
Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Irjen Priyo Wiyanto, Kapolda Sumsel saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa maklumat tersebut bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini adalah bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” jelas Irjen Priyo Wiyanto (22/3/2020).
Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa,” terang priyo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujarnya.
Ditambahkan Priyo bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya.
Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020.
Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.(**)
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu