Saran Pencarian

Kena gejala Covid-19? Perlunya isolasi diri dan kapan musti ke dokter

Ilustrasi wanita sedang mengisolasi diri
Ilustrasi wanita sedang mengisolasi diri  Freepik / Freepik

Ada atau tidak ada gejala, self isolation atau isolasi diri bisa memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Cara ini bisa dilakukan selama 14 hari, selama masa inkubasi virus korona baru.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, Senin (16/3/2020).

Orang yang dianjurkan isolasi diri antara lain mereka yang demam, batuk, pilek, atau mengalami gejala sakit pernafasan dan punya riwayat bepergian ke negara atau daerah penularan Covid-19. Apalagi kalau berhubungan langsung dengan penderita Covid-19.

Protokol ini serupa dengan pernyataan Public Health Office Inggris, yang menetapkan bahwa semua orang yang menunjukkan gejala serupa flu wajib mengisolir diri selama setidaknya tujuh hari. Sementara itu, semua orang yang pernah kontak jarak dekat dengan pasien positif Covid-19 diminta mengisolir diri selama setidaknya 14 hari.

"Lantaran masa penularan Covid-19 terjadi dalam waktu dua sampai 14 hari hingga muncul gejala. Artinya orang tersebut dapat tetap merasa sehat meski ternyata sudah terinfeksi virus Covid-19," kata dokter SMF Paru dan Kedokteran Respirasi RSU UKI, Frans Abednego Barus kepada Lokadata.id, Rabu (18/3/2020).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga menyatakan, isolasi diri di rumah berlaku bagi kasus positif dan tidak memiliki gejala atau gejala minimal. Jadi, tidak harus langsung ke dokter atau rumah sakit.

"Tanpa kesiapan memahami dan mampu melaksanakan isolasi diri, maka seluruh kasus positif akan berbondong-bondong menuju rumah sakit, padahal belum tentu memerlukan layanan RS," ujar Yuri dalam Konferensi Pers, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk dan pedoman isolasi diri sesuai surat edaran Menteri Kesehatan. Nantinya akan disosialisasikan melalui website resmi pemerintah untuk Covid-19, www.covid19.go.id.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memeriksakan diri ke dokter?

Mengutip bahan edukasi di www.covid19.go.id, jika Anda merasa tidak sehat dan demam hingga 38 derajat celcius disertai batuk dan pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan cukup minum. Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan gunakan masker. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan menutup mulut dan hidung dengan siku terlipat, atau tisu yang langsung dibuang ke tempat sampah tertutup.

Frans Abednego dari RSU UKI juga menekankan pentingnya isolasi diri untuk mencegah kontak erat yang menyebabkan penularan, apalagi bila orang itu diduga mengidap Covid-19. "Itu sebabnya penting untuk menjaga jarak satu meter lebih dari orang lain," katanya.

Menurut World Health Organization (WHO), Covid-19 bisa menyebar melalui tetesan kecil yang keluar dari hidung atau mulut mereka yang terinfeksi.

Tetesan dari bersin atau batuk itu kemudian mendarat di benda atau permukaan yang disentuh dengan tangan, kemudian dapat masuk melalui mata, hidung atau mulut. Virus SARS-CoV-2 itu juga dapat menyebar ketika tetesan kecil itu dihirup oleh orang sehat ketika berdekatan dengan yang terinfeksi.

Solusi keterbatasan pengujian

Frans memahami kepanikan masyarakat yang ingin mendapatkan tes atau pengujian virus melalui lab. Akan tetapi terbatasnya alat pengetesan membuat tidak semua pasien yang datang, bisa mendapatkannya.

Dirinya meminta masyarakat tidak meragukan kompetensi tim medis yang menjalankan pemeriksaan lantaran tim medis sudah memiliki standar operasional prosedur dalam menentukan pasien mana yang akan diteliti.

"Kami ada standar operational procedur (SOP), siapa yang kami harus periksa, kecuali pemerintah meminta kami memeriksa semua orang seperti di Jerman. Di sana alatnya banyak," jelas Frans.

Achmad Yurianto telah menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian pengetesan menggunakan metode rapid test. Nantinya orang yang terbukti positif melalui rapid test dan tidak memiliki gejala atau gejalanya minimal akan melakukan isolasi diri di rumah.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan pihak berwenang. Bisa dari puskesmas terdekat atau fasilitas kesehatan lainnya. Orang yang positif dari hasil rapid test tetap harus diawasi karena berpotensi menularkan penyakitnya ke orang lain.

tips
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.