Daftar Beberapa Daerah di Indonesia yang Menerapkan Karantina Terbatas hingga Lokal Lockdown
Data dari covid19.go.id menunjukan jika sampai dengan saat ini terdapat 1.285 kasus positif diseluruh Indonesia. Dimana 114 pasien dinyatakan meninggal dan 64 lainnya dinyatakan sembuh.
Dengan bertambahnya korban positif dan meninggal, membuat sejumlah daerah menerapkan kebijakan local lockdown atau karantina wilayah.
Berikut daftar beberapa daerah yang akan dan sudah menerapkan lokal lockdown di wilayahnya yang RRI lansir dari berbagai sumber:
1. Tegal
Kebijakan kontroversional diambil pemerintahan Kota Tegal, Jawa Tengah yang menerapkan kebijakan lokal lockdown (isolasi/pembatasan wilayah) selama 4 bulan kedepan terhitung 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.
Keputusan itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tegal, Kamis (26/3/2020).
"Kalau dilihat data, di Jakarta sudah ada 495 yang positif. Sementara banyak warga Kota Tegal dan sekitarnya yang merantau di Jakarta. Ini akan berpengaruh buruk untuk masyarakat Kota Tegal. Makanya, Kota Tegal akan gunakan local lockdown ini seluruhnya. Ada 49-50 titik akan ditutup menggunakan beton," kata Dedy.
Dedy menyebut penutupan akses jalan masuk ke Kota Tegal ini didasari kekhawatiran penularan virus corona ke warga Kota Tegal. Sebab saat ini sudah ada warganya yang terjangkit dan banyak perantau asal Tegal yang mudik dari Jakarta.
Namun, untuk jalan provinsi dan jalan nasional, Dedy memastikan akan tetap dibuka.
Selama lockdown, Dedy juga mengimbau agar warganya yang merantau di luar kota untuk tidak pulang kampung, khususnya saat musim arus mudik yang sebentar lagi datang.
Jika terpaksa pulang kampung, maka warga diwajibkan melapor ke gugus tugas Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
2. Tasikmalaya
Menyusul ditemukannya kurang lebih 5 orang warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, pemerintah setempatpun memutuskan untuk menerapkan kebijakan lokal lockdown.
Pemberlakuan lokal lockdown akan mulai diterapkan Selasa (31/3/2020), untuk memberikan waktu kepada instansi terkait melakukan persiapan. Termasuk sosialisasi kepada seluruh elemen warga.
"Kami harus mengambil langkah strategis meminimalisasi penyebaran virus corona setelah warga positif melonjak jadi lima. Yaitu mau tidak mau menerapkan lockdown lokal," kata Budi Sabtu (28/3/2020).
Dengan diberlakukan kebijakan ini maka seluruh pergerakan orang yang masuk wilayah Kota Tasikmalaya akan diperiksa, termasuk angkutan umum atau sarana transportasi.
Jika tidak penting akan ditolak masuk.
"Untuk menjalankan semua aturan tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait termasuk TNI, Polri dan Lanud Wiriadinata," ujar Budi.
3. Papua
Pada Selasa (23/3/2020), Gubernur Papua Lukas Enembe memimpin rapat untuk memutuskan kebijakan lokal lockdown Papua
Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang telah diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X terhitung 25 Maret menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani. Bandara yang sebagai salah satu pintu masuk Papua ditutup sejak 26 Maret hingga 9 April 2020 mendatang.
Selain penumpang, operasional bandara tetap berjalan seperti biasa, khususnya untuk pengiriman kargo, sampel darah, kebutuhan darurat, dan hal-hal terkait medis lainnya.
4. Trenggalek
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa TImur resmi memberlakukan pembatasan wilayah guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (covid-19).
Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3) dan berlaku efektif mulai hari ini, Senin (30/3).
Dalam kesempatan itu Nur Arifin juga telah menetapkan masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
Terlebih terdapat fakta lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, Jumlah orang yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek bersama pihak terkait memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.
Pemkab Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo - Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan - Trenggalek.
5. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menjadi daerah yang juga memberlakukan kebijakan lokal lockdown. kebijakan ini akan berlangsung selama 2 pekan terhitung Selasa (17/3).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, saat memimpin rapat terbatas tindakan antisipasi COVID-19 di Ruang Malinau Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Senin (16/3).
"Kita akan mengadakan sebuah situasi yang disebut dengan local lockdown," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Langkah ini diambil guna mengurangi berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik [ertemuan dan kedinasan, sekolah, maupun kegiatan lainnya guna menekan penyebaran virus corona.
"Kalau lockdown pengertian sesungguhnya tidak boleh masuk, tidak boleh keluar. Kita sebut sebagai local lockdown, mengurangi seefektif mungkin aktivitas di luar," jelas Hadi.
6. Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh
Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, juga menjadi salah satu daerah yang menetapkan kebijakan ini. Kecamatan ini harus dikarantina atau lockdown lokal selama 14 hari, setelah ditemukannya 2 warga Desa Lampaseh Kota, positif terjangkit virus corona (COVID-19.)
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengimbau warga di Kecamatan Kuta Raja, khususnya warga Lampaseh Kota, untuk tetap di rumah dan tidak ada yang keluar dari daerah tersebut.
“Agar tidak bertambah lagi yang positif di daerah itu. Selama 14 hari ke depan, tak boleh menerima tamu. Hindari saja dulu. Jika ada warga yang sempat berkomunikasi langsung dengan salah-seorang pasien positif tersebut, kita harap agar tetap di rumah, jangan panik, pemerintah akan segera melakukan hal terbaik,” kata Aminullah Sabtu (28/3).
7. Solo
Selo memang tidak mengambil kebijakan lokal lockdown, namun solo menerapkan semi lokal lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 di daerahnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyantmo berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3/2020).
Bentuk lockdown yang diterapkan, antara lain meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa besar, pembatalaan car free day, dan penutupan destinasi pariwisata.
Kebijakan itu diambil lantaran adanya kasus kematian satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Rabu (11/3/2020). Kebijakan semi-lockdown ini bisa diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu